Senin, 09 Mei 2011

2011

2011

PRESS RELEASE

TUNTUT TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS HAK PENDIDIKAN

UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

 

Pendidikan sebagai kunci perbaikan bangsa kita ternyata masih di pandang sebelah mata oleh pemerintah. Pemerintah belum mampu memberikan pendidikan yang berkualitas pada seluruh rakyat Indonesia. Hak setiap warga untuk mengenyam pendidikan bermutu teutama untuk pendidikan dasar yang dinyatakan sebagai program Wajar 9 tahun masih jauh dari harapan. Hal ini bisa dilihat dari masih banyaknya peserta didik yang dinyatakan tidak lulus dalam melewati UAN dan UAS. Termasuk ketidakmampuan pemerintah mengatasi banyak anak yang tidak sekolah karena harus bekerja dijalanan. Salah satunya permasalahan yang mendasar ialah karena akses yakni ketersediaan bangku sekolah terutama untuk mereka yang kurang mampu. Indikator lain, skor dan rangking Human Development Index, dimana Indonesia masih termasuk dalam negara-negara medium. Dalam index ini penduduk Indonesia memililki rata-rata pendidikan 7, 4 Tahun dalam tarikan usia 7-15 Tahun (BPS, 2009).

 

Harapan meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia juga salah satunya terhalangi dari sisi pengalokasian dana. Pada 20 Pebruari 2008, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohanan guru asal Sulsel, Rahmatiah Abbas dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Badryah Rifai melaui pengacara Elsa Syarif  saat uji materiil Pasal 49 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sehingga gaji pendidik yang sebelumnya dipisah sekarang dimasukan dalam anggaran pendidikan 20 % dari APBN. Padahal secara total, gaji guru mencapai 80 % anggaran pendidikan. Demikian pengalokasian seperti ini menyimpang dari UUD karena gaji guru seharusnya tidak masuk anggaran pendidikan.

 

Kita juga melihat kesejahteraaan dan profesionalitas guru sangat mengkhwatirkan. Terutama untuk guru honorer yang mendapatkan gaji kisaran 150.000 perbulan. Pembinaan guru dalam jabatan hampir tidak mendapatkan tempat seharusnya. Demikian pula beban kerja guru yang menyebabkan guru hanya mampu menghabiskan waktunya untuk mengajar. Pengembangan professional guru terabaikan dan hanya terjadi jika pemerintah memiliki program yang sifatnya temporer dan bukan merupakan bagian dari beban kerja guru. Di negara-negara Singapura, Jepang, dan Korea Selatan guru hanya diperkenakkan mengajar 35 % dari beban kerja sedangkan 65 % digunakan untuk pengembangan profesi (professional Development). Indonesia, mirip Amerika Serikat mewajibkan guru mengajar 80 % dari beban kerja guru yaitu sebesar 1080 jam per tahun (S. Hamid Hasan, 2009).

 

Semakin mahalnya biaya pendidikan membuat minimnya akses rakyat terhadap pendidikan. Pendidikan yang mengarah pada otonomi di  Perguruan Tinggi terutama pada kampus favorit, terus menerus menaikkan biaya masuknya untuk menunjukan gengsinya. Biaya masuk mencapai puluhan bahkan ratusan juta, belum lagi termasuk biaya semester. Selain itu di kampuspun menghadirkan peranan swasta bahkan pengusaha di majelis wali amanat. Sehingga menjadikan kampus seperti pasar.

 

Semangat Reformasi pun belum nampak dalam pendidikan. Upaya seperti Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) belum menjadi fokus utama dalam mendorong penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Permasalahan terkait BOS, penarikan uang dari orang tua murid dan sejenisnya yang masih mengemuka, menunjukan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga pendidikan.

 

Oleh karena itu dengan keprihatianan mendalam kami, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional menuntut pemerintah untuk :

1.      Wujudkan Pemerataan Daya Tampung dan Aksibilitas Pendidikan Terutama Bagi Masyarakat Kurang Mampu

2.      Anggarkan 20 % di Luar Gaji Kepegawaian

3.      Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesionalitas Guru

4.      Hentikan Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan

5.      Wujudkan Reformasi Birokrasi Pendidikan

 

Bandung, 2 Mei 2011

Gerakan Mahasiswa Bandung (GMB)

KAMMI Bandung, FMN Bandung, GMNI Bandung, PMKRI Bandung, LSAK UIN, FAMU Unisba, UKSK UPI, GMKI Bandung

Blogged with the Flock Browser

Tidak ada komentar:

Posting Komentar